MEDIA PAKUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti pernyataan salah satu jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul itu.
MUI menilai kasus yang terjadi di Gunungkidul itu sebuah kesalahan sehingga perlu diingatkan.
“Kasus di sebuah komunitas di Gunungkidul itu jelas kesalahan, perlu diingatkan. Bisa jadi dia melakukannya karena ketidaktahuan, maka tugas kita memberi tahu, kalau dia lalai, diingatkan,” kata Ketua MUI Asrorun Ni’am kepada wartawan, Sabtu (6/4).
Ni’am bahkan memandang praktik agama tersebut bisa dikatakan menyimpang jika dilakukan dalam kondisi kesadaran penuh. Sehingga, kata dia, mengikuti praktik tersebut hukumnya haram.
Baca Juga: Ria Ricis tak Indahkan Himbau MUI Baikot Produk Israel, Warganet Ramai-ramai Ajak Baikot Ricis
“Kalau praktik keagamaan itu dilakukan dengan kesadaran dan menjadi keyakinan keagamaannya, maka itu termasuk pemahaman dan praktik keagamaan yang menyimpang, mengikutinya haram,” ujarnya.
Ni’am menyampaikan puasa Ramadan termasuk dalam ibadah mahdlah. Penentuan awal dan akhir ibadah telah ditetapkan oleh syariah. Pelaksanaannya pun, jelas Ni’am, mesti berlandaskan ilmu agama serta keahlian.
“Tidak boleh hanya didasarkan pada kejahilan. Bagi yang tidak memiliki ilmu dan keahlian, wajib mengikuti yang punya ilmu dan keahlian. Tidak boleh menjalankan ibadah dengan mengikuti orang yang tak punya ilmu di bidangnya,” tegasnya.
Baca Juga: Ketua Umum MUI Ajak Umat Islam Banyak Berbuat Kebaikan di Bulan Ramadhan