KKP Sikat Penangkap Ikan dengan Cara Merusak Biota Laut

- 2 Oktober 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi lautan.
Ilustrasi lautan. /Pixabay/

Pada penangkapan tanggal 28 September 2020, personil awak Kapal Pengawas Hiu Macan 03 bersama Personil BKKPN Kupang dan Pengawas Perikanan Wilker TWP Kapoposang berhasil menangkap tiga pelaku berinisial H, R dan MAF. Petugas juga mengamankan 1 unit kapal beserta 3 botol cairan kimia berbahaya dan juga ikan hasil tangkapan.

Kapal pelaku yang ditangkap ini terbilang cukup canggih karena dilengkapi dengan alat fish finder sehingga dalam beroperasi memang menyasar gerombolan ikan yang sudah dipantau melalui alat tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 30 September 2020, kolaborasi aparat kembali berhasil mengamankan 2 kapal yang digunakan oleh 5 pelaku yang berinisial HW, S, A, M dan I untuk melakukan penangkapan ikan yang merusak dengan menggunakan kimia untuk membius ikan.

Baca Juga: Penyebar Foto Kolase Wapres Ma'ruf Amin Ditangkap. Ini Alasan Pelaku

Penangkapan tersebut sejumlah barang bukti termasuk kompresor dan botol yang berisi cairan kimia yang digunakan untuk membius ikan berhasil diamankan.

"Saat ini semua pelaku kami bawa ke Satwas SDKP Makasar untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Haeru Rahayu.

Selama tahun 2020, Ditjen PSDKP KKP telah menangani berbagai kasus destructive fishing yang terjadi di berbagai daerah. Adapun rincian kasus antara lain 14 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 4 kasus penggunaan racun ikan.

Sementara itu Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Matheus Eko Rudianto menyampaikan, sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku, aparat Ditjen PSDKP melakukan pengintaian selama sebulan untuk mempelajari modus operandi dan cara bekerja para pelaku.

Baca Juga: Bangsa Indonesia Harus Bangga Punya Batik

“Memang secara umum penangkapan pelaku destructive fishing ini lebih sulit mengingat mereka menggunakan kapal-kapal kecil yang memiliki pergerakannya lebih lincah dan cepat," ujar Eko.(Lupi Alawiyah)

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah