KKP Sikat Penangkap Ikan dengan Cara Merusak Biota Laut

- 2 Oktober 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi lautan.
Ilustrasi lautan. /Pixabay/

MEDIA PAKUAN-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membuktikan kineranya.

Lembaga ini berupaya maksimal dalam pencegahan dan pemberantasan kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Caranya dengan melakukan sejumlah inovasi hingga menyamar menjadi nelayan.

Dirjen PSDKP KKP, Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020 mengatakan jajarannya harus melakukan penyamaran menjadi nelayan untuk menangkapan para pelaku yang dikenal sangat licin tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Dosen Universitas Indonesia Dalam Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City

"Kami merespons cepat sejumlah laporan masyarakat terkait dengan maraknya praktik destructive fishing di Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposan-Sulawesi Selatan," katanya seperti disadur dari ANTARA.com.  

Hasilnya, sebanyak delapan pelaku pembiusan ikan dengan menggunakan potasium dapat diamankan dalam operasi yang dilaksanakan pada 28-30 September 2020.

Petugas (KKP) menangkap delapan orang yang melakukan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak, yang dilakukan dengan menggunakan potasium.

"Ada delapan orang pelaku yang diamankan dari gelar operasi di TWP Kapoposang. Ini operasi yang dilakukan dengan sangat hati-hati, kami harus menggunakan perahu nelayan agar tidak terdeteksi," kata Haeru.

Baca Juga: KPK Periksa Dosen Universitas Indonesia Dalam Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x