Kalah di Kandang Sendiri, Tim TPN Ganjar-Mahfud Menggugat Hasil Pilpres 2024

- 21 Maret 2024, 13:20 WIB
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Arsjad Rasjid
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Arsjad Rasjid /Dok. Warta Lombok/Charles

MEDIA PAKUAN - Hasil rekapitulasi penghitungan suara sudah ditetapkan oleh pihak komisi pemilihan umum (KPU) Dengan hasil, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meraih 96.214.691 Suara. Dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional tersebut terdiri dari perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Adapun jumlah keseluruhan suara sah nasional, yakni sebanyak 164.227.475 suara.

Undang-Undang Pemilu memberi hak bagi pasangan calon yang kalah untuk menggugat hasil pilpres. Mereka punya waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pilpres Kota Sukabumi, Saksi Paslon 03 Ganjar Mahfud Duga Ada Kecurangan

Tidak hanya tim Amin, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis pun akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kita ada waktu 3 hari setelah pengumuman. Setelah itu, kita akan menyiapkan semuanya, dan mungkin tanggal 24 kita akan ke MK," kata Todung di rumah pemenangan Ganjar-Mahfud di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2024.

TPN sudah menyiapkan berkas permohonan disertai bukti-bukti dan saksi, Todung menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan 30 orang saksi.

"Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x