KPU Tetapkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional

- 21 Maret 2024, 13:05 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Dok. KPU/

MEDIA PAKUAN - Setelah melaksanakan kampanye dan pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden, akhirnya komisi pemilihan umum (KPU) menetapkan dengan resmi hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dari 38 provinsi di Indonesia dan 128 PPLN pada Pilpres 2024, Rabu, 20 Maret 2024, malam.

Meskipun banyak perdebatan akhirnya hasil suara sudah ditetapkan, hasil akhir Rekapitulasi perhitungan suara dimenangkan oleh pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Paslon nomor dua didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

Hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Baca Juga: Hampir 100 Halaman Gugatan Diajukan ke MK oleh Tim Hukum Nasional AMIN Hari Ini

“Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno.

“Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucapnya menambahkan.

Dengan hasil, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meraih 96.214.691 Suara.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x