Saat ini, Arya menyebut pihaknya masih memburu pihak penadah barang hasil curian dari kedua pelaku.
"Untuk sepeda motor hasil pencuriannya dijual kepada Saudara K," tukasnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, keduanya akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.***