Alap-alap Spesial Gedor Rumah Warga di Bojonggede Bogor, 2 Pelaku Diamankan Resmob Polres Metro Depok: Lihai!

- 5 Maret 2024, 13:05 WIB
ilustrasi pencuri motor ditangkap Polres Metro Depok
ilustrasi pencuri motor ditangkap Polres Metro Depok /Doc/

Saat ini, Arya menyebut pihaknya masih memburu pihak penadah barang hasil curian dari kedua pelaku.

"Untuk sepeda motor hasil pencuriannya dijual kepada Saudara K," tukasnya.

Akibat dari perbuatan pelaku, keduanya akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.***



Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/62555/polrestro-depok-bekuk-dua-p


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah