MEDIA PAKUAN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan yang dilansir dari berbagai sumber pada Jumat 23 Febuari 2024.
"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," Ungkap Whisnu.
Lebih lanjut Whisnu mengungkapkan, saat ini berkas perkara kasus dugaan TPPU tersebut sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut status tersangka tersebut naik setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polres Metro Depok Lakukan Pemusnahan Narkoba di Kejari Depok
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Whisnu pada Kamis 22 Febuari 2024,kemarin.
Editor: Ahmad R
Sumber: berbagai sumber