Polres Metro Depok Lakukan Pemusnahan Narkoba di Kejari Depok

- 23 Februari 2024, 14:00 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba /Felix Tendeken/

MEDIA PAKUAN - Kegiatan Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah turut dihadiri Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Pemusnahan tersebut digelar di Gedung Rupbasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Keterangan dari Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol, narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, serta senjata tajam.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Komentar Soal Hak Angket Yang Diusulkan Ganjar

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa, Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal," jelas Kombes Pol. Arya Perdana, Kamis (22/2/24).

Pemusnahan barang bukti ini, sebagai upaya memberantas kejahatan.

Baca Juga: Sangat Percaya Diri! Bojan Hodak Nyatakan Persib Bandung Siap Curi Kemenangan di Kandang Barito Putera

Selanjutnya, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x