MEDIA PAKUAN- Bareskrim Polri telah memberikan saran agar sidang dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan tersangka Panji Gumilang tidak digelar di Indramayu, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, menyampaikan hal ini kepada wartawan
Djuhandani menjelaskan bahwa hasil analisis intelijen menyatakan bahwa disarankan untuk tidak menggelar sidang di Indramayu. Lokasi persidangan Panji Gumilang saat ini masih dalam tahap pertimbangan, yang akan ditentukan oleh pihak terkait di daerah.
Baca Juga: P3S Menilai Prabowo-Gibran Berpeluang Gerus Suara PDIP Jawa Timur
"Pertimbangan lebih lanjut tergantung pada wilayah yang akan menentukannya," ujar Djuhandani.
Salah satu alasan utama untuk tidak menggelar sidang di Indramayu adalah keamanan, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024. "Pertimbangan ini mengikuti masuknya masa atau tahapan pemilu sehingga kami terus menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," tambahnya.
Keputusan akhir mengenai lokasi persidangan akan segera diumumkan oleh pihak berwenang di daerah terkait, dan pemeriksaan kasus Panji Gumilang akan berlanjut sesuai dengan perkembangan lebih lanjut.