PDIP Tolak Hasil Penghitungan Suara SIREKAP dan Menolak Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan

- 21 Februari 2024, 11:05 WIB
PDIP Tolak Hasil Penghitungan Suara SIREKAP dan Menolak Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
PDIP Tolak Hasil Penghitungan Suara SIREKAP dan Menolak Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan /PDIP

Dua, KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Empat, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

Lima, menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Keenam, PDIP meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penolakan tersebut bermula ketika banyak kekeliruan data yang dipublikasikan dari Sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga menjadi buah bibir publik.

Terkait hal tersebut, KPU menuturkan, penyimpanan data dan informasi Sirekap berada di dalam negeri sesuai aturan Undang-Undang.

"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis KPU RI, Selasa, 2/ februari 2024.

Terhadap ganguan terhadap sistem SIREKAP yang terjadi mulai tanggal 14 Februari 2024, KPU RI menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS (Distributed Denial of Service).***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah