Terbaru! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Rabu 21 Februari 2024: Berikut Titik Lokasinya!

- 21 Februari 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /Ditlantas Polda Metro

Baca Juga: Disebut Makin Cool, Ikram Rosadi Tunjukkan Sifat Posesif Kepada Larissa Chou

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah DKI Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini, Jumat 5 Januari 2024: Di Polresta Kota Bekasi

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Rabu 21Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah