6 Alasan Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Menguat, Begini Pemaparan Pakar Hukum dan Tata Negara

- 19 Februari 2024, 09:20 WIB
6 Alasan Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Menguat,  Begini Pemaparan Pakar Hukum dan Tata Negara
6 Alasan Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Menguat, Begini Pemaparan Pakar Hukum dan Tata Negara /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

3. Nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

4. Ucapan Jokowi tentang presiden dan menteri boleh memihak serta berkampanye dalam pemilu.

Baca Juga: Disinggung Kecurangan Pemilu 2024, Jokowi Minta Laporkan Ke Bawaslu dan MK, Hasto Ragukan Idependensi

5. Mobilitasi bansos dan turun sendiri membagikan bansos, termasuk money politik.

6. Membolitasi aparat negara dari mulai PJ Gubernur, TNI, Polri hingga Perangkat Desa

Menurut Bivitri, perbuatan mantan Wali Kota Solo itu merupakan perbuatan tercela yang merupakan salah satu syarat pemakzulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 tentang syarat-syarat pemberhentian presiden.

Lanjut Bivitri mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi merupakan upaya bagus. Hal ini menyusul ihwal presiden terlibat dalam kampanye pemilihan presiden 2024.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA mediapakuan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah