3. Nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
4. Ucapan Jokowi tentang presiden dan menteri boleh memihak serta berkampanye dalam pemilu.
5. Mobilitasi bansos dan turun sendiri membagikan bansos, termasuk money politik.
6. Membolitasi aparat negara dari mulai PJ Gubernur, TNI, Polri hingga Perangkat Desa
Menurut Bivitri, perbuatan mantan Wali Kota Solo itu merupakan perbuatan tercela yang merupakan salah satu syarat pemakzulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 tentang syarat-syarat pemberhentian presiden.
Lanjut Bivitri mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi merupakan upaya bagus. Hal ini menyusul ihwal presiden terlibat dalam kampanye pemilihan presiden 2024.***