6 Alasan Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Menguat, Begini Pemaparan Pakar Hukum dan Tata Negara

- 19 Februari 2024, 09:20 WIB
6 Alasan Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Menguat,  Begini Pemaparan Pakar Hukum dan Tata Negara
6 Alasan Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Menguat, Begini Pemaparan Pakar Hukum dan Tata Negara /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

MEDIA PAKUAN - Usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peta politik Indonesia semakin panas terlebih menguatnya isu terkait pemaksuzulan Presiden Jokowi.

Pemazulan Presiden Jokowi digaungkan rakyat yang pro demokrasi hal ini ditengerai adanya dugaan kecurangan di Pemilihan Presiden (Pilpres) yang di selenggara pada 14 Febuari 2024 lalu.

Seperti diberikan berbagai elemem masyarakat, tokoh , mahasiswa, guru besar dan para pakar hukum yang tergabung dalam petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Menurut Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, memang tidak mudah memakzulkan Presiden perlu proses yang tidak mudah harus melewati proses yang tidak sederhana.

Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur untuk dimakzulkan.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di Istana Belum Terkuak: Apa Sih Bocorannya, Simak Yuk

Berikut beberapa alasan Jokowi wajib dimakzulkan .

1. Pernyataan itu disampaikan menyusul ucapan kontroversial Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu 2024.

2. Pemindahan Ibu kota ke IKN tidak melalukan prosedur yang jelas melalui tahapan berketata negaraan dan pelanggaran terhadap kontitusi karena dia (Jokowi)adalah Eksekutif, bahwa Eksekutif iru tidak boleh mengajukan perpidahan karena dia bukan rakyat kok yang bisa pindah atau pun tidak itu adalah rakyat.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA mediapakuan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x