Din Syamsuddin Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Harus Ditunda

- 24 September 2020, 22:59 WIB
Din Syamsuddin (tengah) sebagai Presidium KAMI memberikan tiga tuntutan kepada pemerintah. (Twitter @AdhieMassardi)
Din Syamsuddin (tengah) sebagai Presidium KAMI memberikan tiga tuntutan kepada pemerintah. (Twitter @AdhieMassardi) /

Menurutnya, tingginya angka kasus Covid-19 ini bisa saja membuat Pilkada berbahaya. Kata dia, tidak sedikit pakar yang memprediksi Pilkada menjadi klaster baru penularan virus corona ini.

Selain itu, kata dia, peraturan Pemerintah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tegas terkait pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Regulasi Menjelang Pembukaan Kembali Ibadah Umrah

"Perppu 2 Nomor 2020, pada pasal penjelasan 201a ayat 3 juga ada mengatakan bahwa pilkada serentak bisa ditunda jika terjadi musibah nasional seperti Covid-19," katanya.

"Sesungguhnya memiliki landasan yang cukup kuat, dan kalau merujuk ke atas adalah amanat imperatif di dalam pembukaan UUD 45, di mana visi dan misi negara adalah melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Wow, Rubik Terkecil di Dunia Dijual Rp28 Juta

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tegas sarankan untuk menunda Pilkada 2020 serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Pada prinsipnya PBNU sudah membahas dengan cermat dan memberi masukan baik kepada KPU, pemerintah dan DPR bahwa PBNU berpendapat protokol kesehatan sama pentingnya dengan lembaga kelangsungan ekonomi, masyarakat dan sebagainya," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Eman Suryaman.***

    

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x