Din Syamsuddin Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Harus Ditunda

- 24 September 2020, 22:59 WIB
Din Syamsuddin (tengah) sebagai Presidium KAMI memberikan tiga tuntutan kepada pemerintah. (Twitter @AdhieMassardi)
Din Syamsuddin (tengah) sebagai Presidium KAMI memberikan tiga tuntutan kepada pemerintah. (Twitter @AdhieMassardi) /

MEDIA PAKUAN-Dalam waktu dekat di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia akan melaksanakan Pilkada 2020. 

Namun, pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pandemi COVID-19 banyak kalangan meminta agar ditunda khawatir memperburuk kasus penyebaran virus di tanah air.

Dikutip dari Galamedia.com berjudul "Pemaksaan Pilkada Serentak 2020 saat Pandemi Covid-19 Bertentangan dengan Amanat Pembukaan UUD 45?". Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mengatakan penundaan Pilkada 2020 sudah banyak disuarakan oleh ormas, masyarakat sipil dan berbagai tokoh.

Salah satunya yang menjadi sorotan, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang juga meminta penundaan Pilkada 2020.

Baca Juga: Hingga Saat Ini Satgas COVID-19 belum Miliki Data Realtime Pasien Positif

"Masih banyak lagi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan kelompok-kelompok masyarakat, tak terkecuali tokoh perorangan seperti mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta menyarankan agar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ditunda," kata Din Syamsuddin dalam acara Sarasehan Kebangsaan ke-33 dengan tema 'Pilkada Di Tengah Corona, Mengapa Harus Ditunda?' secara daring, Kamis 24 September 2020.

Namun, Din Syamsuddin merasa suara itu masih saja tidak didengar oleh pemerintah dan DPR sebagai pengingat pertimbangan kesehatan dan mengingat pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Berstatus Terdakwa, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

"Itu terkait dengan pesebaran Covid-19 yang masih meninggi dan belum memuncak. Dalam arti belum sampai puncaknya, sehingga juga belum melandai," kata dia.

Menurutnya, tingginya angka kasus Covid-19 ini bisa saja membuat Pilkada berbahaya. Kata dia, tidak sedikit pakar yang memprediksi Pilkada menjadi klaster baru penularan virus corona ini.

Selain itu, kata dia, peraturan Pemerintah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tegas terkait pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Regulasi Menjelang Pembukaan Kembali Ibadah Umrah

"Perppu 2 Nomor 2020, pada pasal penjelasan 201a ayat 3 juga ada mengatakan bahwa pilkada serentak bisa ditunda jika terjadi musibah nasional seperti Covid-19," katanya.

"Sesungguhnya memiliki landasan yang cukup kuat, dan kalau merujuk ke atas adalah amanat imperatif di dalam pembukaan UUD 45, di mana visi dan misi negara adalah melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Wow, Rubik Terkecil di Dunia Dijual Rp28 Juta

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tegas sarankan untuk menunda Pilkada 2020 serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Pada prinsipnya PBNU sudah membahas dengan cermat dan memberi masukan baik kepada KPU, pemerintah dan DPR bahwa PBNU berpendapat protokol kesehatan sama pentingnya dengan lembaga kelangsungan ekonomi, masyarakat dan sebagainya," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Eman Suryaman.***

    

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x