ehingga akhirnya Djojo Tjandra memberikan USD 500 ribu ke Pinangki melalui adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma, hingga akhirnya uang tersebut diteruskan ke Andri Irfan Jaya sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.
Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.
Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Gejala Ringan
Jaksa mendakwa, Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.***