Sebelumnya Djoko Tjandra terjerat kasus pidana hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya, berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi.
Sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukum pidana, putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Untuk mengurus hal tersebut, awalnya pinangki diceritakan bertemu dengan Anita Anggraeni Dewi Kolopaking dan Rahmat.
Baca Juga: Lima penyebab Tertundanya Penyaluran Subsidi Gaji Tahap IV Ditunda
Menurut jaksa, Pinangki diduga meminta Rahmat mengenalkannya dengan Djoko Tjandra.
Selain itu, Jaksa mengatakan, jika Anita akan menanyakan ke teman nya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki.
Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan membuat rencana terlebih dahulu.
Kemudian setelah membuat rencana tersebut terdakwa membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Djoko Tjandra, sehingga terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut.
Baca Juga: Ada yang Berbeda Latihan Kiper Persib Hari Ini, Simak Penyebabnya
Jaksa menyebut, perencanaan tersebut terjadi di Kuala Lumpur, Jaksa mengatakan Pinangki awalnya menawarkan rencananya senilai USD 100 Juta, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan USD 10 Juta.