MEDIA PAKUAN-Jaksa Pinangki harus merasakan bagaimana menjadi pesakitan di kursi sidang sebagaai terdakwa kasus suap senilai 1 juta Dollar dalam sidang perdananya.
Dikutip dari Fix Indonesia berjudul "Terlibat Kasus Suap Sebesar 1 Juta Dolar, Jaksa Pinangki Hadiri Sidang Perdana" terdakwa Jaksa Pinganki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 September 2020.
Pinangki Sirna Malasari berprofesi sebagai jaksa telah didakwa menerima uang suap sebesar 500 ribu Dolar Amerika Serikat (USD) yang diduga pemberian dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Regulasi Menjelang Pembukaan Kembali Ibadah Umrah
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) didakwa menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra,” ujar Jaksa pada Rabu 23 September 2020.
“Suap tersebut sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jambatannya," tambah Jaksa.
Baca Juga: Wow, Rubik Terkecil di Dunia Dijual Rp28 Juta
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut diterima Pinangki untuk mengurus fatwa hukum di kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Tjandra.