Kemenag Siapkan Regulasi Menjelang Pembukaan Kembali Ibadah Umrah

- 24 September 2020, 22:18 WIB
Ilustrasi umrah, pemerintah ARab Saudi akan membuka layanan umrah kembali.
Ilustrasi umrah, pemerintah ARab Saudi akan membuka layanan umrah kembali. /Antara

MEDIA PAKUAN-Ibadah Umrah akan kembali dibuka dalam waktu dekat, Kerajaan Arab Saudi akan segera merilis nama-nama negara yang bisa memberangkatkan warganya ke tanah suci.

Dikutif dari Fix Indonesia berjudul Umrah "Dibuka Kembali, Kemenag Siapkan Regulasi di Masa Pandemi" M. Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah.

“Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah,” tutur Arfi di Jakarta, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Wow, Rubik Terkecil di Dunia Dijual Rp28 Juta

Selain itu, M. Arfi menuturkan bila komunikasi dan koordinasi terus dibangun, "Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambungnya.

Bersamaan dengan itu, M. Arfi menyebut pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 ini masih belum diketahui.

Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah. Menurutnya, regulasi akan menitikberatkan pada aspek kesehatan.

Baca Juga: Lima penyebab Tertundanya Penyaluran Subsidi Gaji Tahap IV Ditunda

"Regulasi ini difokuskan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tuturnya.

M. Arfi juga mengatakan pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, Satgas Penanganan Covid-19, serta yang utama asosiasi PPIU.

Baca Juga: Pendistribusian Air Belum Normal, Dirut Perumdam TBW Kota Sukabumi Minta Maaf

M. Arfi menegaskan, pembahasan regulasi ini juga akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah di Saudi.

Seperti, menerapkan karantina atau pun tidak, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas covid-19. "Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas," kata M. Arfi.

"Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah, dan negara harus hadir," sambungnya.

Baca Juga: Ada yang Berbeda Latihan Kiper Persib Hari Ini, Simak Penyebabnya

M. Arfi pun berharap bila jemaah tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi dan pemerintah Indonesia serta tetap selalu menjaga kesehatan dan protokol kesehatan.

Sementara itu, Kemenag masih menunggu perkembangan kebijakan dari Saudi. "Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," tutupnya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x