Kakek Bau Tanah, Cabuli dan Sekap Anak Dibawah Umur: Ditangkap Unit PPA Reskri Polres Metro Tangerang Kota

- 2 Februari 2024, 08:38 WIB
Ilustrasi  cabuli anak dibawah umur di tangerang Kota
Ilustrasi cabuli anak dibawah umur di tangerang Kota /Pixabay/
 
 
 
MEDIA PAKUAN - H (60) warga Kota Tangerang ditangkap polisi atas diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
 
laki-laki bau tanah itu, kini telah diamankan petugas Unit PPA Satuan Reskri Polres Metro Tangerang Kota.
 
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
 
Dia mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dimana korban pencabulan yang dilakukan laki-laki manula tersebut adalah anak perempuan berusia 13 tahun. 
 
Setelah dicabuli pelaku, korban mengadu ke ibunya. Kemudian, Sang ibu lalu mendatangi pelaku dan mengkonfrontasi pengakuan anaknya soal pencabulan tersebut.
 
 
"Dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada tiga korban," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis 1 Januari 2024.
 
Zain mengungkapkan, korban terakhir ini dicabuli pelaku di sebuah rumah kontrakan kosong. Bahkan korban juga sempat disekap oleh pelaku, tapi akhirnya berhasil melarikan diri.
 
"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ucapnya.
 
 
Setelah korban berhasil kabur, korban pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan membuat laporan ke polisi.
 
Pelaku saat ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas perbuatan pencabulan itu.
 
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," jelasnya.
 
 
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
"(Tersangka) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan cabulnya itu," tandasnya.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: www.pmjnews.com/article/detail/61951/polisi-tangkap-kakek-


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah