Melalui Biddokes Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Kasus Film Porno Siskaee

- 1 Februari 2024, 15:50 WIB
Siskaee Bicara Soal Open BO, Blak-blakan Sebut Orang-Orang Ini Sering Meminta Layanan Lebih
Siskaee Bicara Soal Open BO, Blak-blakan Sebut Orang-Orang Ini Sering Meminta Layanan Lebih /Tangkapan Layar Twitter/

MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) akan memeriksa kejiwaan tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaee.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan terlalu yang dikutip dari ANTARA pada Kamis 1 Febuari 2024.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Biddokkes untuk memeriksa kejiwaan tersangka S," kata Ade Ary.

Selain itu,Ade Ary juga menjelaskan pemeriksaan pada hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya pada 29 hingga 31 Januari 2024.

"Dan kembali dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari ini,” katanya.

Baca Juga: Cristian Sugiono ikut Umroh Bersama Titik Kamal Jadi Perhatian Publik

Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis 25 Januari 2024.

Tofan menyampaikan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.

"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," katanya.

Sebelumnya,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu 24 Januari 2024 malam.

Baca Juga: Ria Ricis Tuntut Nafkah Anak saat Cera, Segini kekayaan Teuku Ryan

​​​​​​"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis 1 Febuari 2024.

Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," katanya.

Lebih lanjut,Ade Safri mengatakan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x