Hore Gaji Naik! Kemenkeu Rilis Kenaikan Gaji ASN, TNi, Polri dan Pensiun: Berlaku Mulai Maret 2024 Mendatang

- 2 Februari 2024, 06:45 WIB
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS, TNI dan Polri sebesar 8%.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS, TNI dan Polri sebesar 8%. /
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Keuangan telah merilis detil kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024.
 
Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta mengatakan penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.
 
"Terutama untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” katanya.
 
Baca Juga: Kemal Palevi Dihujat Netizen, Dinilai Tak Miliki Empati Pasca Menanyakan Vlog Perceraian Ria Ricis dan Ryan

Dia menatakan secara umum besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen. Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut adalah penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Kemudian untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024.
 
Dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
 
Baca Juga: Sindikat Judi Online Dibongkar Polres Sukabumi Kota, 3 Pelaku Tertangkap Basah, Tony: Judi Online Jenis Slot

Selain itu, kata dia dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
 
Dimana Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
 
Baca Juga: Sindikat Judi Online Dibongkar Polres Sukabumi Kota, 3 Pelaku Tertangkap Basah, Tony: Judi Online Jenis Slot

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Astera.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x