Sedangkan untuk kasus Curanmor terdapat 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.
“Di antara para pelaku yang sudah kami tangkap ini ada beberapa orang yang merupakan residivis, yang pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman, dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan,” tandasnya.
Sementara itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangani kasus hasutan yang dilakukan di media sosial dengan mengajak untuk melakukan aksi tawuran.
Dimana Saat ini sebanyak empat pelaku diamankan.
Baca Juga: Akhirnya, Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan: Inilah Tuntutannya
“Para pelaku ini memprovokasi, baik itu ajakan-ajakan dengan menggunakan kata-kata kasar, ataupun tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan hal itu juga memprovokasi sehingga terjadi bentrokan atau perkelahian antar kelompok,” jelas Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.***