Hanya Sebulan, Puluhan Pelaku Tindak Kejahatan Dibekuk Polda Metro Jaya: Didominasi Pelaku Jalanan

- 31 Januari 2024, 20:10 WIB
Polda Metro Jaya kerahkan 11.385 personel untuk pengamanan Pemilu 2024
Polda Metro Jaya kerahkan 11.385 personel untuk pengamanan Pemilu 2024 /Fajar/PMJ News

 

MEDIA PAKUAN - Selama Januari 2024 ini,  sejumlah kasus berhasil diungkapkan Polda Metro Jaya melalui jajarannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 37 orang tersangka pelaku kejahatan jalanan (street crime).

Seperti Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Baca Juga: Cek Fakta! Mahfud MD Ajak Mundur Para Menteri Karena Muak dengan Presiden Jokowi: Benarkah Itu, Simak Seksama!

“Pada bulan Januari kita telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan jalanan atau kasus C 3 yaitu Curas, Curat, dan Curanmor,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu 31 Januari 2024.

"Kami mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang," tambahnya.

Wira mengatakan  kasus yang diungkap antara lain Curas sebanyak 4 kasus dengan 5 orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 4 ponsel, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 3 butir peluru kaliber 38, dan 1 buah sepeda motor.

Selain itu, terdapat juga kasus Curat terdapat 8 kasus yang diungkap dengan tersangka yang ditangkap sebanyak 19 orang.

Baca Juga: Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Digeledah, KPK Sita Uang dan Dokumen Diduga Hasil Korupsi: Amankan Uang Asing

Sedangkan untuk kasus Curanmor terdapat 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.

“Di antara para pelaku yang sudah kami tangkap ini ada beberapa orang yang merupakan residivis, yang pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman, dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan,” tandasnya.

Sementara itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangani kasus hasutan yang dilakukan di media sosial dengan mengajak untuk melakukan aksi tawuran.

Dimana Saat ini sebanyak empat pelaku diamankan.

Baca Juga: Akhirnya, Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan: Inilah Tuntutannya

“Para pelaku ini memprovokasi, baik itu ajakan-ajakan dengan menggunakan kata-kata kasar, ataupun tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan hal itu juga memprovokasi sehingga terjadi bentrokan atau perkelahian antar kelompok,” jelas Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.***

 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: www.pmjnews.com/article/detail/61928/sepanjang-januari-2024-


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah