MEDIA PAKUAN - Personel TNI dan Polri di tahun 2024 sumringah setelah Presiden RI Joko Widodo akan menaikan gaji pokok.
Rencana kenaikan gaji pokok diungkapkan Jokowi, Selasa 30 Januari 2024 kemarin.
Kenaikan gaji pokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional.
Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Hasil Pertandingan International Friendly Match, Timnas Indonesia U20 Harus Kembali Telan Kekalahan
Adapun gaji terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000.
Sementara gaji tertinggi Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.
Sementara itu, untuk gaji anggota polri terendah didapat Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300. Sedangkan, tertinggi Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Selanjutnya, untuk ASN terendah didapat Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. ASN mendapat upah tertinggi dengan Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.***