Benarkah Pernyataan Jokowi Terkait Presiden Bisa Berkampanye Picu Kontroversi Publik? Simak Menurut UUD?

- 25 Januari 2024, 10:30 WIB
Screenshot Video Presiden Jokowi Di Lanud halim Perdanakusuma Jakarta / twitter/@Mdy_Asmara
Screenshot Video Presiden Jokowi Di Lanud halim Perdanakusuma Jakarta / twitter/@Mdy_Asmara /
 
 
MEDIA PAKUAN -  Pernyataan Presiden RI, Joko Widodo alias  Jokowi terkait presiden bisa berkampanye. Ternyata pernyataan tersebut mengundang kontroversi publik.
 
Beberapa pihak menganggap bahwa pernyataan hanya akan menguntungkan salah satu paslon,

Terlebih isu keberpihakan Jokowi ke Prabowo-Gibran menguat belakangan ini. Gibran adalah putra tertua sang presiden yang kini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
 
Pernyataannya soal bolehnya presiden kampanye dibela TKN (Tim Kampanye Nasional) pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua.

Keputusan yang disampaikan Presiden Jokowi pun berpotensi menyebabkan penyelenggaran pemilu menjadi tidak netral serta diwarnai kecurangan dan keberpihakan yang tidak adil.
 
Baca Juga: Jalan Rusak Kolaberes Bahayakan Pengendara, Warga Desak Pemkot Sukabumi Perbaiki, Suparji: Minim PJU

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Devi Darmawan juga menilai sikap Jokowi menyalahi etika politik dan berlandaskan pada penafsiran yang salah serta dangkal atas mandat Undang-Undang Pemilu.

"Ketika Jokowi masuk ke dalam politik elektoral, bagaimana kita bisa menyatakan pemilu kita bebas nilai dan bebas dari campur tangan kekuasaan tertentu? Ketika presiden menunjukkan keberpihakannya, ini menunjukkan pemilu kita tidak lagi neral" tutur Devi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh presiden Jokowi usai menghadiri agenda penyerahan tiga pesawat tempur untuk TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Soebianto.
 
Jokowi ditanyai oleh wartawan soal pendapatnya mengenai para menteri yang menjadi tim sukses.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, boleh memihak," kata Jokowi. Di sampingnya, berdiri pula Prabowo.
 
Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Kamis 25 Januari 2024: Leo Berupaya Membangun Keharmonisan dengan Pasangan

Jokowi mengatakan pejabat atau mentri yang mengikuti kampanye pemilu tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti.

"Yang paling penting saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.”

Menurutnya, presiden dan menteri adalah “pejabat publik sekaligus pejabat politik”.

“Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh.. Boleh. Menteri juga boleh,” tutur Jokowi.

“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturannya boleh ya silakan, kalau aturannya enggak boleh ya tidak,” sambungnya.

Pernyataan presiden Jokowi terkait boleh atau tidaknya Mentri atau presiden ikut berkampanye tertuang dalam UUD pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
 
Memang disebutkan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Begitu pula dengan pejabat negara lainnya yang merupakan anggota partai politik.

Hak untuk kampanye itu dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti.

Sementara itu, pejabat negara yang bukan anggota partai politik boleh berkampanye apabila berstatus sebagai calon presiden atau calon wakil presiden serta anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Namun, disebutkan masih dalam undang-undang yang sama, tepatnya pada pasal 282 dan 283, ada larangan pejabat negara untuk mengeluarkan keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi Pernah berkoar-koar pejabat harus netral dalam Pilpres 2024. Namun, kini ucapannya justru berbanding 180 derajat.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Herman Industries pada Januari 2024, Inilah Kualifikasi yang Sedang Dicari

Presiden ke-tujuh itu pernah mengatakan hal tersebut dua bulan lalu, ia menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah, TNI-Polri, hingga ASN harus netral. Namun, ucapannya kini justru berseberangan dengan apa yang pernah disampaikannya.

Hal itu menuai banyak kritikan dan kontroversi pun muncul terkait dengan indikasi presiden menunjukkan dukungan atau citra diri terhadap calon presiden tertentu, yang dapat memicu pertanyaan apakah presiden benar-benar sedang cuti atau tetap terlibat secara aktif.

Pertanyaan-pertanyaan ini menimbulkan keraguan apakah undang-undang benar-benar membolehkan presiden untuk kampanye dan memihak, ataukah seharusnya presiden tetap bersikap netral demi menjaga integritas proses demokratis.

Undang-Undang Nomor 77 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur tentang kampanye yang bisa dilakukan presiden. Bagian kedelapan dimulai dari Pasal 299 mengatur lebih lanjut hal tersebut.
 
Baca Juga: Hasil Pertandingan AFC Asian Cup 2023 di Grup D, Indonesia Tumbang dari Jepang :Masih Punya Harapan Lolos?

Disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak melaksanakan kampanye, sedangkan pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga mempunyai hak tersebut.

Ada ketentuan lain bagi pejabat negara yang bukan anggota partai politik, syarat kampanyenya adalah (berstatus sebagai) Capres atau Cawapres, anggota tim kampanye atau pelaksananya yang sudah didaftarkan ke KPU.***


 


 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x