3 Orang Pelaku Pembuat Jenis Baru Dibekuk Polrestabes Medan: Simak Narkoba Jenis Happy Water

- 16 Januari 2024, 08:37 WIB
Happy Water Adalah Apa? Modus Baru Perdagangan Narkoba Ini Rupanya Populer di Thailand
Happy Water Adalah Apa? Modus Baru Perdagangan Narkoba Ini Rupanya Populer di Thailand /Tangkapan Layar /YouTube

MEDIA PAKUAN - 3 orang diduga pelaku pembuatan narkoba jenis "happy water" diamankan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Mereka diamankan disebuah industri rumahan yang diduga menjadi tempat pembuatan narkoba jenis baru.

Satu dari tiga pelaku yang berhasil diamankan seorang perempuan. Mereka diciduk dalam serangkaian penyergapan yang dilakukan personil Polrestabes Medan.

"Narkoba ini bisa dikatakan baru di Medan maupun Sumatera Utara," tutur Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala.

Teddy mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap adalah berjenis kelamin laki-laki berinisial WK (28), BT (41) juga seorang perempuan berinisial MD (29).

Baca Juga: Hanya di 7 Kecamatan, BPBD Banjarnegara Tingkatkan Status Darurat Longsor: Berikut Penjelasannya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Teddy, diantaranya tiga kemasan "happy water" dengan total 111,9 gram, pil ekstasi 77 butir dengan total 27, 99 gram, lima butir ekstasi warna hijau dengan berat 3,62 gram.

Selain itu, satu bungkus keytamin dengan berat bersih 1,08 gram dan 42 butir psikotropik jenis everin lima (H5) dan lain-lain turut serta disita petugas.

"Modus operandi tersangka WK dengan BT meracik "happy water" dengan campuran narkotika, psikotropika dan keytamin dan lain-lain untuk mengedarkan kepada orang lain," ujar Teddy.

Dia mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar. Mereka melaporkan adanya rumah dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis "happy water".

Baca Juga: Inilah Penjelasan PVMKG, Gunung Lawatobi Luncurkan Awan Panas: Status Awas!

“Kemudian, tim langsung melakukan 'undercover buy' kepada pemilik barang tersebut. Setelah itu, tim menemukan tempat tersebut dan melakukan penggeledahan pada Jumat lalu pukul 20:30 WIB," ucap Teddy.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati.***

 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah