Namun bila terpaksa menggunakan istilah asing, KPU mewajibkan setiap capres menjelaskan substansinya.
"Supaya calon yang akan berdebat itu menyampaikan kepanjangan kalau ada singkatan atau istilah yang secara umum belum populer digunakan supaya debatnya efektif, tidak lagi menambah pertanyaan itu singkatan dari apa,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nasib Saipul Jamil Masih Belum Jelas, Ditangkap Polisi di Jalanan Jakata Barat: Begini Penjelasannya
Hal ini untuk menjaga kondusivitas, KPU juga mengatakan untuk setiap capres dapat memberikan jawaban dan mengajukan pertanyaan yang mudah dipahami lawan.
Debat capres ketiga tersebut akan digelar di Istora Senayan ini mengangkat tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.
Debat ditayangkan di Garuda TV dan jaringan MNC Group, seperti MNC TV, RCTI, Global TV, dan iNews TV.
Baca Juga: Masih Misterius, 240 Orang Dinyatakan Hilang Pasca Gempa di Ishikawa: Tentara Jepang Dikerahkan
Anggota KPU August Mellaz menyampaikan, jika kondisinya mendesak, moderator diperbolehkan menjadi penegas jika capres menggunakan akronim atau istilah asing saat debat tanpa mengurangi batas waktu yang sudah ditentukan.
“Tapi kalau memang itu terjadi disepakati bahwa moderator akan menjalankan fungsi untuk mempertegas terkait dengan akronim ataupun istilah tanpa mengurangi waktu setiap paslon pada saat debat,” ujar Mellaz.
Kebijakan tersebut sudah disepakati KPU dan tim pemenangan masing-masing paslon
“Itu sudah clear,” katanya.***