Update Terbaru! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Kamis 28 Desember: Berikut Lokasinya

- 28 Desember 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling /

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3.Bukti cek kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT BCA Finance pada Desember 2023, Berikut Kualifikasi yang Dibutuhkan

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah