Ungkap Kasus Pencucian Uang, Polri Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 3,74 Triliun

- 15 Desember 2023, 11:44 WIB
Ungkap Kasus Pencucian Uang, Polri Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 3,74 Triliun
Ungkap Kasus Pencucian Uang, Polri Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 3,74 Triliun /Foto/Udi/KC/

MEDIA PAKUAN - Tindakan Pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 3,74 triliun kepada negara berhasil dikembalikan, dibantu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada periode 2022-2023.

Menurut keterangan Wakapolri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengungkapkan Bareskrim Polri telah menangani seluruh tindak pidana pencucian uang, mulai dari yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ucap Komjen Agus dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.

Wakapolri mengatakan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya kerja sama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x