Dittipidkor Bareskrim Polri Ungkap Alasan Pemeriksaan Kembali Firli Bahuri Hari Ini

- 6 Desember 2023, 09:39 WIB
Apartemen Milik Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Ini yang Ditemukan
Apartemen Milik Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Ini yang Ditemukan /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/
 
MEDIA PAKUAN - Kembali Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
 
Terkait tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu 6 Desember 2023.

Berdasarkan jadwal nya penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya terhadap Firli sebagai tersangka pagi ini pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, di Jakarta.

Penasihat hukum, Ian Iskandar, Rabu, mengatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini.
 
Baca Juga: Info Harga dan Cara Pembelian Tiket Persebaya Surabaya VS Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Tomo

"Ya (Pak Firli) hadir," kata Ian saat dikonfirmasi di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan alasan memanggil kembali Firli Bahuri karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Sebelumnya Firli sudah diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 223, dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.29 WIB dengan 40 pertanyaan.
 
Baca Juga: Ade Armando Dinilai Seperti Sampah, Warga Jogja Gelar Ritual Larung Sukerto

Selain itu,pada Selasa 5 Desember 2023, dikabarkan penyidik gabungan menggeledah apartemen Firli Bahuri di wilayah Jakarta Selatan. Namun, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait langkah hukum tersebut.

Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dengan alasan belum diperlukan.​​​​​​​

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.***
 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah