MEDIA PAKUAN - Setelah debat perdana capres dilaksanakan pada selasa, 12 Desember 2023 di kantor KPU Jakarta pusat, Prabowo Subianto menjadi sorotan usai di serang terkait isu HAM dan keputusan MK saat debat.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid menduga adanya maksud lain terkait disinggung isu tersebut namun tim nya tak ambil pusing soal itu.
"Bisa jadi pihak paslon lain bermaksud menyerang kami, tapi kami tidak merasa diserang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.
Menurut nya sebaiknya soal putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres seharusnya tak perlu diungkit-ungkit kembali. Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga sudah membuat keputusan terkait pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca Juga: Sesi Debat Capres HAM, Prabowo: Ditahan dan Diculik Kini Dukung Saya
Akhir-akhir ini keputusan MK selalu menyeret nama Gibran Rakabuming padahal faktanya keputusan MK merupakan persoalan norma bukan persoalan personal saja.
"Putusan perkara nomor 90 itu adalah masalah norma. Urusan Mas Gibran pencalonannya itu, bicara masalah personal," tutur dia.
Soal putusan MK yang hanya menguntungkan personal Gibran rakabuming sebenarnya tidak benar menurut Nusron keputusan MK soal batas usia pencalonan capres dan cawapres menguntungkan semua pihak.
Pasalnya, siapapun yang berpengalaman sebagai kepala daerah meski berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.