- Membawa KTP asli dan fotocopy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Bukti cek kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Baca Juga: Milenial Ganjar - Mahfud Sukabumi Ajak Kalangan Muda Tidak Termakan Gimmick Politik di Pemilu 2024
Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.
Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Senin 11 Desember 2023.***