Pasca Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan, Mahfud: Tiga Alasan Polda Metro Jaya, Simak Apa Saja?

- 2 Desember 2023, 11:34 WIB
Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. /PMJ News/ Fajar

MEDIA PAKUAN - Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan pasca diperiksa selama 10 jam. Hanya saja, pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penahan terhadap mantan ketua KPK itu.


“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan dan tentulah kita berharap, kita percaya sepenuhnya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang sesuai dalilnya,” kata Firli. 

Baca Juga: Link Live Streaming Indomaret VS PDAM Tirta Bhagasasi pada Final Four Livoli Divisi Utama 2023 :Sekarang

Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dia mengatakan aparat kepolisian punya alasan tersendiri mengapa Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tidak ditahan.

"Firli Bahuri tidak ditahan itu ada alasan, tiga alasan untuk orang tidak ditahan," kata Mahfud usau menghadiri Musyawarah Kerja Nasional MUKERNAS III MUI 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat 1 Desember 2023 malam.

Mahfud menyebut tiga alasan Polri untuk menahan seseorang yang berperkara.

Pertama, dia dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan. Kedua, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, dan tiga menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Menjelang Melepas Janda, Ini Intip sumber kekayaannya BCL: Musisi Bukan Kaleng-kaleng, Simak Apa Saja

"Mungkin syarat itu, mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti karena sudah dikumpulkan semua.

Mungkin ya, tapi itu semua tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," imbuhnya.

Bareskrim Polri juga mengatakan, sejauh ini belum ada urgensi untuk menahan Firli meski berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2021.

“Belum diperlukan,” singkat Kombes Arief.

Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa pertimbangan lain Firli tak kunjung ditahan karena belum dipanggil sebagai tersangka.

"Kami lebih ini saja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," tambahnya.

Baca Juga: Lirik lagu Menyimpan Rasa Oleh Devano Nieh Lagi Viral

Sementara dalam kasus ini, Firli diketahui telah dijerat sebagai tersangka. Karena diduga sebagai penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.***


Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x