Saksi membenarkan bahwa tersangka telah mengambil uang dari brankas sejumlah Rp34.200.054,-. Saksi mengetahui dari hasil rekaman CCTV Toko," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (m38)
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang curian, jaket, seragam dan id card karyawan.***