Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka, Usai Tembak Pendemo hingga Tewas di Kalteng

- 25 November 2023, 10:25 WIB
demo-ricuh
demo-ricuh /

 

MEDIA PAKUAN - Seorang oknum perwira di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berpangkat inspektur polisi satu (Iptu) dari Satuan Brimob Polda setempat yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan.

Kejadian ini mengakibatkan salah seorang warga meninggal,di beberapa waktu lalu.

Adapun Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan perwira Polri yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial ATW.

Bahkan kini pelaku dari penembakan tersebut sudah diamankan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Kalteng.

Baca Juga: Terlilit Pinjol, Oknum Pejabat Pegadaian Sukabumi Nekat Korupsi Kredit Fiktif

"Tersangka sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu dan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam sudah kami sita," kata Erlan Munaji saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, dikutip pada Sabtu, 25 November 2023.

Lebih lanjut,Erlan Menyatakan, atas perbuatannya tersebut AWT disangkakan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Selain penetapan tersangka oknum anggota Polda Kalteng, Polda Kalteng juga menetapkan empat orang warga sebagai tersangka karena melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melaksanakan dinas dengan menggunakan senjata tajam.

Empat orang tersangka tersebut berinisial DA, NG, CI dan SR. Namun,walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng belum menahan keempat tersangka itu.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Salah Tangkap dan Main Fisik kepada Tukang Cabai, Kapolres Sukabumi Terjunkan Propam

Hanya saja penyidik sudah menyita beberapa barang bukti yakni senjata tajam yang mereka gunakan, bom molotov yang terbuat dari botol, flashdisk yang berisi video penyerangan terhadap anggota serta sejumlah barang bukti lainnya.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap empat orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DA dan CI dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 karena membawa senjata tajam dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

Selain itu,ia juga menyatakan untuk saudara NG dan SR, akan dikenakan Pasal 214 jo 212 KUHPidana karena melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan minimal 7 tahun penjara.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah