Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Lakukan Perlawanan: Wakil Ketua Depankan Asas Praduga Tak Bersalah

- 24 November 2023, 12:05 WIB
Karikatur Gedung Merah Putuh KPK. Pasca penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, masyarakat diminta tidak meninggalkan KPK dan tetap mendukung KPK.
Karikatur Gedung Merah Putuh KPK. Pasca penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, masyarakat diminta tidak meninggalkan KPK dan tetap mendukung KPK. /Tangkapanlayar instagram @kpk/
 
MEDIA PAKUAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, memiliki hak untuk melawan secara hukum.
 
Perlawanan akan dilakukan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

" Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kami 23 November 2023 kemarin.
 
Baca Juga: Gerakan Tutup Mulut! Meski KPK OTT Pejabat di Kalimantan Timur: Dugaan Pidana Pengadaan Barang dan Jasa

Menurut Alex, bentuk perlawanan tersebut adalah hak konstitusional Firli Bahuri. Namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang.
 
"Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka, tentu ada upaya-upaya hukum, misalnya dengan praperadilan," ujarnya.

Wakil Ketua KPK ini juga menegaskan KPK akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara Firli.

Alex menjelaskan bahwa Firli Bahuri secara konsisten telah membantah menerima suap atau melakukan pemerasan. "Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu," tambahnya.

Pihak KPK melalui biro hukum berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri. Ketua KPK ini masih berstatus sebagai pegawai KPK meskipun telah menjadi tersangka.
 
Baca Juga: Nonton Freya dan Christy JKT48 di Shopee Live, Belanja Bisa Dapat Undangan Nonton Langsung JKT48

Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya, dengan ketentuan pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Pada Rabu malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol.

Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
 
Polda Metro Jaya memandang bahwa Firli Bahuri terlibat dalam pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023. Penetapan ini mengacu pada Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah