Update! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Diwilayah Polda Metro Jaya, Selasa 14 November 2023 Hari Ini

- 14 November 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. Foto/Ilustrasi pelayanan SIM keliling. / Galamedianews/
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. Foto/Ilustrasi pelayanan SIM keliling. / Galamedianews/ /
 
 
MEDIA PAKUAN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
 
Hari ini lima lokasi Jakarta yang akan mereka jumpai untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Selasa 14 November 2023.

Melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
 
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
 

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Perlu diketahui,masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM tersebut agar segera mendapatkan pelayanan.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
 

Adapun biaya penanganannya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah