MEDIA PAKUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sumatera Utara, melakukan aksi tegas.
Mereka melakukan pembersihan dan pencopotan sejumlah spanduk yang terpasang di sekitaran kota, Sabtu 11 November 2023.
Spanduk-spanduk tersebut merupakan bahan kampanye dari calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo.
Aksi ini berlangsung pada Sabtu, 11 November 2023, di mana petugas Satpol PP dengan sigap menanggapi adanya spanduk-spanduk.
Spanduk-spanduk tersebut merupakan bahan kampanye dari calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo.
Aksi ini berlangsung pada Sabtu, 11 November 2023, di mana petugas Satpol PP dengan sigap menanggapi adanya spanduk-spanduk.
Baca Juga: Nikmatnya Makanan Khas Jepang, Pernahkan Cicipi Miso Soup ala Negeri Sakura? Penasaran Coba Yuk!!!
Terutama spanduk yang melanggar peraturan terkait pemasangan iklan kampanye.
Spanduk-spanduk tersebut ditemukan terpasang secara tidak sah di tiang listrik dan beberapa tempat strategis lainnya.
Ganjar Pranowo sendiri belum memberikan tanggapan terkait aksi Satpol PP ini. Belum jelas apakah pencopotan spanduk ini akan menimbulkan respons atau langkah hukum dari pihak tim kampanye calon presiden PDIP tersebut.
Spanduk-spanduk tersebut ditemukan terpasang secara tidak sah di tiang listrik dan beberapa tempat strategis lainnya.
Ganjar Pranowo sendiri belum memberikan tanggapan terkait aksi Satpol PP ini. Belum jelas apakah pencopotan spanduk ini akan menimbulkan respons atau langkah hukum dari pihak tim kampanye calon presiden PDIP tersebut.
Baca Juga: Benarkah Cirata Jawa Barat Pembangkit Energi Terapung Terbesar di Asia Tenggara? Penasaran, Simak Artikel Ini
Aksi Satpol PP Pematang Siantar ini menunjukkan kesiapan pihak berwenang untuk bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan memastikan bahwa kampanye politik dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Aksi Satpol PP Pematang Siantar ini menunjukkan kesiapan pihak berwenang untuk bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan memastikan bahwa kampanye politik dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.***