Korban Dugaan Pencabulan Surati Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Perlindungan Hukum: 8 Bulan Tak Diproses

- 28 Oktober 2023, 11:37 WIB
Ilustrasi cabul
Ilustrasi cabul /youtube.com/

 

MEDIA PAKUAN - Seorang siswi SMP berinisial menjadi duagaan korban pencabulan di kawasan Jakarta Selatan. Adapun pelaku berinisial S (55) merupakan adik kandung dari kakek korban.

Meskipun dugaan pencabulan yang telah berlangsung delapan bulan lalu. Namun proses tindakan hukum masih belum dilakukan oleh pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan.

Melalui Paman korban, Achmad Rulyansyah,  kembali mengirimkan surat meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses laporan yang sudah kami laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan

Hal tersebut menindaklanjuti bersurat kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana Pasal 82 juncto Pasal 73.

Baca Juga: Pasangan AMIN Ikut Jalan Santai di Depok, Anies Bangun Perubahan Spiritual dan Semangat: Menangkan Perubahan

Sedianya laporan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan polisi yang teregister LP/B/822/III/SPKT/Polres Metro JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Maret 2023.

"Artinya sampai dengan saat ini, sudah 8 bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses penyelidikan.  Namun belum juga dilakukan gelar perkara. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres,” katanya.

Sebelumnya, kata Rulyansyah sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kapolda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum dan tindak lanjut atas laporan tersebut.

Baca Juga: Waspada Golongan Darah O Dilarang Minum Kopi, Simak Yuk Alasannya

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x