MEDIA PAKUAN - Polisi berhasil mengungkap hasil visum Seorang bocah laki-laki MD (12) Yang yang meninggal dunia setelah diduga dicabuli pria lanjut usia (lansia) di Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Dari keterangan yang di berikan pada saat itu Polisi membenarkan terdapat luka pada alat kelamin korban di karenakan benda tumpul.
"Hasil visum sementara, benar terdapat luka atau bekas di alat kelaminnya akibat benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu 30 September 2023.
Baca Juga: Siswi SD Tewas Setelah Lompat Dari Gedung Lantai 4 Sekolah,Ini Ungkapan Gurunya
Selanjutnya, Hadi mengungkapkan, bekas luka yang terdapat di tubuh korban belum signifikan membuktikan penyebab kematian korban.
Menurutnya, saat ini masih perlu melakukan pendalaman penyebab pasti kematian korban.
"(Luka) Tidak secara langsung dikarenakan peremasannya. Namun, ada efek dari situ kerena menurut keterangan Saksi setelah dilakukan hal itu korban tidak aktif seperti biasanya dan mengeluh kepada rekan-rekannya dan orang tuanya," Jelasnnya.
Selanjutnya, Hadi mengungkapkan, bekas luka yang terdapat di tubuh korban belum signifikan membuktikan penyebab kematian korban.
Menurutnya, saat ini masih perlu melakukan pendalaman penyebab pasti kematian korban.
"(Luka) Tidak secara langsung dikarenakan peremasannya. Namun, ada efek dari situ kerena menurut keterangan Saksi setelah dilakukan hal itu korban tidak aktif seperti biasanya dan mengeluh kepada rekan-rekannya dan orang tuanya," Jelasnnya.
Baca Juga: Polisi Buka Fakta Suami Sempat Terima Chat SOS Dari Istrinya Yang Jadi Korban Disayat
Sebelumnya telah diinformasikan, polisi telah menetapkan seorang kakek berinisial N (70) alias Engkong sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Pelaku meremas alat kelamin bocah berusia 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua Saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka.
Telah diketahui, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.
"(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata-rata anak-anak," ucap Hadi Kristantan kepada wartawan, Kamis 28 September 2023 malam.***
Sebelumnya telah diinformasikan, polisi telah menetapkan seorang kakek berinisial N (70) alias Engkong sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Pelaku meremas alat kelamin bocah berusia 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua Saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka.
Telah diketahui, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.
"(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata-rata anak-anak," ucap Hadi Kristantan kepada wartawan, Kamis 28 September 2023 malam.***