Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Sabu 28 Oktober 2023: Inilah Titik Lokasinya

- 28 Oktober 2023, 07:25 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta
Jadwal SIM Keliling Jakarta /Instagram tangkapan layar @tmcpoldametro

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta dibuka kembali oleh Polda Metro Jaya, pada hari ini, Sabtu 28 Oktober 2023.

Pada Senin ini, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini terkhusus untuk DKI Jakarta saja.

Inilah titik lokasi utama layanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini.

Baca Juga: Prediksi Skor Borneo FC vs Dewa United BRI Liga 1, Borneo FC Tolak Keras Turun Klasemen, Pieter: Kami Siap!

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Satpas Kota Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Pulau Jawa, Sabtu 28 Oktober 2023: Hujan Ringan hingga Intensitas Lebaat, Dimana Saja?

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1.Membawa KTP asli dan fotocopy
2.Membawa SIM asli yang masih berlaku
3.Bukti cek kesehatan
4.Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: Waduh, Guru SMP yang Diduga Mencabuli Tiga Siswinya di Kota Sukabumi Divonis Bebas

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari ini, Sabtu 28 Oktober 2023.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah