Pada 13 September 2005, Rois dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka lainnya, Hasan juga dijatuhi vonis hukuman mati.
Baca Juga: Pesawat USAir 427 Gagal Mendarat dan Terjatuh Tewaskan Seluruh Penumpangnya
Aksi teroris di Kedubes Australia ini merupakan aksi pengemboman yang ketiga kali, sebelumnya Bom Bali pada 2002 dan Bom JW Marriott di 2003.***