MEDIA PAKUAN - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan terkait ketinggian gelombang laut di sejumlah wilayah, Rabu 25 Oktober 2023.
Peringatan ini penting untuk memastikan keselamatan di perairan.
Menurut BMKG, peringatan gelombang laut dengan ketinggian berkisar antara 1,25 hingga 2 meter diberlakukan di beberapa wilayah, termasuk:
Peringatan ini penting untuk memastikan keselamatan di perairan.
Menurut BMKG, peringatan gelombang laut dengan ketinggian berkisar antara 1,25 hingga 2 meter diberlakukan di beberapa wilayah, termasuk:
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Rabu 25 Oktober 2023: Shio Naga Tujuan Akan Mudah Tercapai
Samudera Hindia Barat
Samudera Hindia Selatan
Pulau Jawa
Laut Cina Selatan
Samudera Pasifik Utara
Papua
Perairan dengan gelombang tinggi dapat menjadi bahaya bagi kapal, perahu, dan aktivitas maritim lainnya.
Samudera Hindia Barat
Samudera Hindia Selatan
Pulau Jawa
Laut Cina Selatan
Samudera Pasifik Utara
Papua
Perairan dengan gelombang tinggi dapat menjadi bahaya bagi kapal, perahu, dan aktivitas maritim lainnya.
Baca Juga: Intip Sederet Rencana Kegiatan KIM, Gelar Rapat Persiapan Daftar Prabowo-Gibran ke KPU: Simak Yuk!
Oleh karena itu, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan atau aktivitas di perairan di wilayah-wilayah yang terkena peringatan ini dihimbau untuk berhati-hati dan mengikuti perkembangan cuaca serta informasi resmi dari BMKG.
Keselamatan selalu menjadi prioritas. Jangan mengambil risiko di perairan saat kondisi cuaca tidak kondusif.
Selalu memperbarui diri dengan informasi cuaca terbaru dan patuhi peringatan yang diberikan oleh otoritas terkait.***
Oleh karena itu, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan atau aktivitas di perairan di wilayah-wilayah yang terkena peringatan ini dihimbau untuk berhati-hati dan mengikuti perkembangan cuaca serta informasi resmi dari BMKG.
Keselamatan selalu menjadi prioritas. Jangan mengambil risiko di perairan saat kondisi cuaca tidak kondusif.
Selalu memperbarui diri dengan informasi cuaca terbaru dan patuhi peringatan yang diberikan oleh otoritas terkait.***