MEDIA PAKUAN- Beredar postingan sebuah video di salah satu akun TikTok dari video siaran televisi dengan keterangan "ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA IKUT PEMILU"
Unggahan yang mengklaim bahwa orang gila didata untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sontak netizen ramai mengkomentari unggahan tersebut, usut-punya usut video tersebut adalah postingan pada tahun 2019 lalu.
Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi penafsiran soal hak-hak politik orang sakit jiwa.
Baca Juga: Tentara Israel Menculik Puluhan Warga Palestina di Tepi Barat
Pertimbangan itu dituangkan dalam putusan nomor 135/PUU-XIII/2015. "Dapat memahami bahwa dalam interaksi masyarakat sehari-hari istilah gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan selalu dibayangkan sebagai kondisi 'gila', atau yang secara medis disebut sebagai sakit jiwa (psikosa). Padahal sebenarnya 'gila' hanya satu jenis dari abnormalitas mental,"
Putusan diputus terkait permohonan Perhimpunan Jiwa Sehat dkk. Putusan diketok secara bulat oleh Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, dan Patrialis Akbar pada 27 September 2016.
Berdasarkan faktanya,
Video yang digunakan dalam ungah video tersebut merupakan siaran berita lama pada Pemilu 2019.