Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi juga menyampaikan korban. Gadis di bawah umur itu dijual kepada pria warga negara asing (WNA).
“Kami melakukan pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya masih berusia 17 tahun,” ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan.***