MEDIA PAKUAN - Polres Metro Jakarta Selatan membocorkan kasus terkait eksploitasi anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangannya,dia dijual seorang muncikari kepada pria warga negara asing (WNA) inisial N.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga membenarkan, kini tengah melacak pria tersebut karena diduga merekam adegan intim dengan korban, hingga akhirnya beredar di situs porno.
"Masih kami melakukan pendalaman. Memang sejauh ini inisial N ini kami masih berupaya untuk melakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan.
Selain itu,Bintoro juga menjelaskan, polisi juga sedang mencari titik terang siapa yang mengunggah dan menyebarkan video mesum korban ke situs-situs porno tersebut.
“Jika dia (pria N) memang menyebar melalui sarana situs pornografi, dia bisa dikenakan Undang-Undang ITE. Namun, sejauh ini keberadaan dia memang masih DPO,” jelasnya.
Polisi sudah mengamankan seorang wanita berinisial JL (30). Berhasil ditangkap karena diduga sebagai muncikari yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi juga menyampaikan korban. Gadis di bawah umur itu dijual kepada pria warga negara asing (WNA).
“Kami melakukan pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya masih berusia 17 tahun,” ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan.***