Pasca Gunung Bromo Terbakar, Kini Kawasan Obyek Wisata Dibuka: BB TNBTS Terapkan Peraturan, Cek Apa Saja...

- 21 September 2023, 17:05 WIB
Kondisi terkini Gunung Bromo setelah kasus kebakaran akibat flare yang digunakan dalam foro prewedding.
Kondisi terkini Gunung Bromo setelah kasus kebakaran akibat flare yang digunakan dalam foro prewedding. /ANTARA FOTO/Muhammad Mada/aww./

 

 
 

MEDIA PAKUAN -Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan dikawasan wisata Gunung Bromo akhirnya kembali dibuka.

Namun dibukanya, kawasan obyek wisata yang senpat ditutup hingga dua pekan, pihak Balai Besar TNBTS memperketat pengawasan kunjungan wisatawan.

Bahkan mengeluarkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi para wisatawan lokal maupun mancanegara.

Kawasan wisata Gunung Bromo yang dibuka Selasa, 19 September 2023 lalu, kini kembali didatangi para wisatawan. Mereka tidak hanya datang ingin menikmati pemandangan.

Tapi ingin melihat dari dekat kondisi terakhir pasca kebakaran menghanguskan kawasan hutan dan lahan di Gunung Bromo.


Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani melalui keterangan tertulis, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Info Harga dan Cara Pembelian Tiket Persebaya Surabaya VS Arema FC Pada Pekan Ke 13 : Stadion Gelora Bung Tomo

Septi mengatakan kunjungan wisata Bromo akan dibuka dari empat wilayah. diperkirakan sebanyak 360 pengunjung kelokasi obyek wissata Gunung Bromo.

"Mereka datang tidak hanya melalui pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang. Tapi melalui jalur Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo dan Senduro Kabupaten Lumajang," kata Septi.

Seprti mengatakan untuk menjaga keamanan gunung Bromo agar tidak terjadi bencana lagi atau kecerobohan dari pengunjung.

Kini ada beberapa peraturan dan larangan sesuai yang tercantum pada situs Booking Online Wisata Bromo.

Baca Juga: Ledakan Keras di RS Eka Hospital Tangsel, Sempat Ada Kobaran Api, Dovie Eudy:Telah Dipadamkan

Berikut peraturan dan larangannya.

1. Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x