Berikut Ini Adalah 5 Alternatif Pengganti Skripsi, Mahasiswa Pilih yang Mana?

- 13 September 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi - skripsi
Ilustrasi - skripsi /Pixabay/mohamed_hassan/

 

MEDIA PAKUAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam program Merdeka Belajar episode ke-26.

Pak Nadiem mengumumkan bahwa mahasiswa sarjana dan mahasiswa diploma 4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan.

Namun, keputusan tersebut belum satu suara di Komisi X DPR.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Solusi Kemacetan Lalu Lintas Sukabumi dan Sekitarnya

"Kami di Komisi X memang kan belum juga satu suara untuk menyampaikan, karena kami juga sampai saat ini belum rapat tentang hal ini," kata Himma di Media Center DPR, dikutip Rabu, 13 September 2023.

Bahkan, diakuinya baru mengetahui perubahan ini 2 minggu lalu, ketika ia sedang bertemu dengan rektor-rektor seluruh Indonesia, sehingga ia pun bersama para rektor mempelajari tentang ini.

Selanjutnya, ketentuan mengenai pengganti skripsi akan ditetapkan oleh perguruan tinggi terkait. Olehnya itu, mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti aturan yang akan diberlakukan oleh perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Takokak: Obat Herbal Alami untuk Pengaturan Gula Darah yang Lezat dari Sukabumi

tugas akhir penganti skripsi berikut alternatifnya :

1. Proyek kolaboratif

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x