Polisi Ungkap 3 Lokasi Syuting Asusila di Jaksel, 120 Film Disita Sebagai Barang Bukti

- 12 September 2023, 13:36 WIB
Polisi Ungkap 3 Lokasi Syuting Asusila di Jaksel, 120 Film Disita Sebagai Barang Bukti
Polisi Ungkap 3 Lokasi Syuting Asusila di Jaksel, 120 Film Disita Sebagai Barang Bukti /PMJ News/Fajar/

MEDIA PAKUAN - Pengerebekan lokasi syuting film dewasa oleh Mabes Polda metro Jaya mengemparkan warga. lokasi tersebut berada di kawasan Jakarta Selatan

Dikatakan oleh Direktur Resense Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simajuntak.

Lokasi syuting produksi kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Hasil pengembangan penyelidikan tersebut terungkap ada tiga lokasi syuting.

"Bahwa syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu, studio 1 (Studio KBB) dan studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya Selasa, 12 /9/2023

Baca Juga: Sedikit Terkuak dari Pengakuan Tukan Galon, Polisi Terus Selidik Penyebab Kematian GA dan DA

"Untuk lokasi studio 3 merupakan rumah milik tersangka berinisial I, nanti kita update perkembangannya, " ucap Ade Safri.

Sebelum diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kasus industri film bermuatan asusila atau yang sering di sebut konten dewasa adalah sebanyak 120 film.

"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 film," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, pada hari Senin.

Ade Safri juga menjelaskan kejadian berawal pada hari Senin (17/7) telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/.

Baca Juga: Masyarakat Dunia Berjibaku Bantu Pemulihan Gempa Bumi Maroko, Yang Menelan Korban Ribuan Jiwa

Polisi telah menangkap lima orang tersangka.Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7) dan AIS, AT dan SE.

Ade menyebut kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman.

Sedangkan JAAS sebagai juru kamera, AIS sebagai editor film, AT sebagai teknisi suara (sound enginering) dan SE sebagai sekretaris dan talenta.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

 

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah